TIDAK ADA ITIKAD BAIK DARI PENGELOLA SPBU, PEMILIK TRUK AKAN LAPOR SATGAS MIGAS, PERTAMINA PATRA NIAGA, DAN POLDA METRO JAYA

PANGKALPINANG/JAKARTA — Dugaan kejanggalan dalam penyaluran Solar subsidi kembali menjadi sorotan. Sebuah dump truck Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HD bernomor polisi BN 8295 QY diduga tercatat melakukan transaksi Solar subsidi sebanyak 73,31 liter di SPBU 34.138.06 Jakarta Timur pada 21 Agustus 2026 pukul 04.54 WIB.

Yang menjadi pertanyaan, pemilik kendaraan menyatakan truk tersebut berada di Pangkalpinang, Bangka Belitung, bukan di Jakarta Timur pada waktu transaksi yang tercatat dalam sistem.

Berdasarkan tangkapan layar aplikasi yang diperlihatkan pemilik kendaraan, transaksi tersebut tercatat mengurangi kuota hingga tersisa 0,00 liter, dengan kuota maksimal yang tertera sebesar 60 liter. Perbedaan angka tersebut juga menjadi bagian yang perlu dijelaskan dan diverifikasi oleh pihak terkait.

Pemilik kendaraan mempertanyakan bagaimana nomor polisi kendaraan dan data transaksi tersebut dapat muncul di SPBU Jakarta Timur apabila kendaraan secara fisik berada di Bangka Belitung.

«“Kalau tidak ada itikad baik dari pengelola SPBU, kami akan melapor ke Satgas Migas, Pertamina Patra Niaga, Polda Metro Jaya, dan instansi terkait,” tegas pemilik kendaraan.»

PERTANYAAN BESAR: SIAPA YANG MELAKUKAN TRANSAKSI?

Kasus ini tidak seharusnya berhenti pada pengakuan atau penjelasan lisan. Jika transaksi tersebut benar tercatat dalam sistem, maka perlu ditelusuri siapa yang melakukan pengisian, perangkat apa yang digunakan, QR Code mana yang dipakai, serta bagaimana identitas kendaraan BN 8295 QY dapat muncul dalam transaksi tersebut.

Pemeriksaan juga perlu mencakup rekaman CCTV SPBU, log transaksi digital, data nozzle, waktu pengisian, identitas petugas, serta kecocokan nomor polisi dan kendaraan secara fisik.

Jika kendaraan memang tidak berada di Jakarta Timur, maka pertanyaan berikutnya menjadi sangat penting:

BAGAIMANA TRANSAKSI TERSEBUT BISA TERJADI?

PENGELOLA SPBU DIMINTA BUKA DATA

Pengelola SPBU sebelumnya menyatakan akan melakukan pemeriksaan internal setelah menerima keberatan dari pemilik kendaraan.

Namun, pemilik kendaraan menilai persoalan ini harus diselesaikan secara transparan. Sebab yang dipersoalkan bukan hanya nilai Solar subsidi, melainkan akurasi sistem digitalisasi BBM subsidi dan kemungkinan penyalahgunaan identitas kendaraan atau QR Code.

Pertamina Patra Niaga juga diharapkan melakukan audit terhadap transaksi tersebut agar dapat diketahui apakah terjadi kesalahan sistem, kesalahan input, penyalahgunaan QR Code, atau tindakan lain yang menyebabkan kendaraan tercatat melakukan pengisian di lokasi yang diduga tidak pernah didatanginya.

AKAN DIBAWA KE APARAT PENEGAK HUKUM

Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya unsur kesengajaan atau penyalahgunaan dalam penyaluran BBM subsidi, pemilik kendaraan menyatakan siap membawa persoalan tersebut kepada Satgas Migas, Pertamina Patra Niaga, Polda Metro Jaya, dan instansi terkait lainnya.

Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan tidak berhenti sebagai laporan internal SPBU.

Di sisi lain, tudingan mengenai manipulasi atau penyalahgunaan BBM subsidi belum dapat dinyatakan terbukti sebelum dilakukan pemeriksaan dan penyidikan oleh pihak berwenang.

SUBSIDI UNTUK RAKYAT, BUKAN UNTUK PERMAINAN

Solar subsidi merupakan BBM yang penyalurannya diatur pemerintah agar tepat sasaran. Karena itu, setiap kejanggalan dalam sistem penyaluran harus mendapat perhatian serius.

Kasus BN 8295 QY kini menimbulkan pertanyaan yang harus dijawab secara terbuka:

APAKAH KENDARAAN BENAR-BENAR MENGISI SOLAR DI SPBU JAKARTA TIMUR?

SIAPA YANG MENGGUNAKAN DATA KENDARAAN TERSEBUT?

APAKAH QR CODE DAN DATA TRANSAKSI SESUAI DENGAN KONDISI FISIK DI LAPANGAN?

Dan yang paling penting:

JIKA TRUK BERADA DI PANGKALPINANG, BAGAIMANA TRANSAKSI SOLAR SUBSIDI BISA TERCATAT DI JAKARTA TIMUR?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menunggu jawaban dari pengelola SPBU, Pertamina Patra Niaga, serta pihak berwenang.

PEMILIK KENDARAAN MENEGASKAN AKAN MENEMPUH JALUR RESMI APABILA TIDAK ADA PENJELASAN DAN PENYELESAIAN YANG DIANGGAP MEMADAI.

Pihak SPBU dan Pertamina Patra Niaga juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi agar pemberitaan berjalan berimbang dan seluruh fakta dapat diuji.

Topik:
Berita
AD
PENULIS

admin

Diterbitkan: 22 August 2026 pukul 07.55

BERITA TERKAIT