Diduga Upah Pekerja Belum Dibayar, Peternakan Ayam di Koba Dipertanyakan
KOBA, BANGKA TENGAH — Persoalan pembayaran upah pekerja menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai dugaan belum dibayarnya upah sejumlah pekerja pada sebuah peternakan ayam potong milik Panca dan Lidya di kawasan Sumur Tujuh, Koba, Bangka Tengah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, para pekerja diminta melakukan pekerjaan panen ayam. Namun, setelah pekerjaan tersebut dilakukan, pembayaran atas pekerjaan mereka disebut belum diterima.
Apabila para pekerja tersebut memang memiliki hubungan kerja sebagai pekerja/buruh, persoalan pembayaran upah memiliki konsekuensi hukum dan tidak semata-mata menjadi persoalan internal antara pekerja dengan pengelola usaha.
Upah Pekerja Wajib Dibayar
Ketentuan mengenai pengupahan diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang telah mengalami perubahan, terakhir melalui PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP 49/2025 mulai berlaku pada 17 Desember 2025.
PP 36/2021 mengatur antara lain kebijakan pengupahan, bentuk dan cara pembayaran upah, perlindungan upah, serta sanksi administratif.
Dalam Pasal 61 PP 36/2021, pengusaha yang terlambat membayar dan/atau tidak membayar upah sebagaimana ketentuan pembayaran upah dikenai denda. Ketentuannya antara lain mengatur denda mulai hari keempat sampai hari kedelapan sebesar 5 persen per hari dari upah yang seharusnya dibayarkan; setelah hari kedelapan terdapat tambahan 1 persen per hari dengan batas tertentu, dan apabila setelah satu bulan belum dibayar terdapat ketentuan mengenai bunga.
Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap kasus di Sumur Tujuh tetap harus melihat status hubungan kerja, perjanjian kerja, sistem pembayaran, periode pekerjaan, besaran upah, serta bukti bahwa pekerjaan telah dilakukan.
Pertanyaan tentang Status Kemitraan
Persoalan tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai hubungan peternakan dengan PT Ciomas Adisatwa yang disebut-sebut menjadi pemasok ayam.
Apabila benar terdapat hubungan kemitraan, perlu diperjelas bentuk perjanjian dan posisi masing-masing pihak dalam kemitraan tersebut.
Publik berhak mengetahui apakah kandang milik Panca dan Lidya di Sumur Tujuh merupakan bagian dari kemitraan resmi, siapa yang bertanggung jawab terhadap pekerja di kandang, serta bagaimana mekanisme pembayaran tenaga kerja yang digunakan.
Pertanyaan lainnya adalah apakah terdapat pemeriksaan atau pembinaan terhadap kandang sebelum kegiatan operasional berjalan, termasuk aspek administrasi, tenaga kerja dan lingkungan.
LMPP Minta Hak Pekerja Diperjelas
Ketua Harian Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Bangka Belitung, Qui Hutagugur, meminta persoalan tersebut segera diperjelas.
«“Kalau benar pekerja sudah bekerja dan melakukan panen tetapi hak mereka belum dibayarkan, persoalan ini harus diselesaikan. Pekerja memiliki hak atas upah dari pekerjaan yang telah mereka lakukan,” tegas Qui.»
Menurutnya, pihak-pihak yang terlibat harus terbuka mengenai hubungan kerja maupun hubungan kemitraan.
«“Kalau memang ada hubungan kemitraan dengan PT Ciomas, kami meminta semuanya dibuka secara terang. Siapa pemilik kandang, siapa pengelola, siapa yang mempekerjakan tenaga kerja, siapa yang bertanggung jawab membayar upah dan bagaimana posisi PT Ciomas dalam hubungan tersebut,” ujarnya.»
Qui juga meminta instansi pemerintah melakukan pemeriksaan apabila terdapat pengaduan resmi dari pekerja.
Aspek Lingkungan Juga Diminta Diperiksa
Selain persoalan tenaga kerja, keberadaan peternakan ayam tersebut juga perlu dilihat dari aspek lingkungan apabila terdapat laporan masyarakat mengenai bau, limbah, bangkai ayam, kotoran ternak atau dugaan pencemaran.
Pemeriksaan lingkungan perlu dilakukan berdasarkan dokumen dan kondisi faktual di lapangan. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP Nomor 22 Tahun 2021 menjadi bagian dari kerangka hukum pengelolaan dan pengendalian dampak lingkungan.
Panca, Lidya dan PT Ciomas Diminta Klarifikasi
Panca dan Lidya perlu memberikan penjelasan mengenai status para pekerja, bentuk hubungan kerja, besaran dan mekanisme pembayaran upah, serta alasan apabila terdapat pembayaran yang tertunda.
Sementara PT Ciomas Adisatwa juga perlu memberikan klarifikasi apakah peternakan tersebut merupakan mitra resminya, bagaimana bentuk hubungan kemitraannya dan sejauh mana tanggung jawab perusahaan dalam pembinaan maupun pengawasan.
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melalui instansi yang membidangi ketenagakerjaan juga dapat melakukan verifikasi apabila terdapat pengaduan dari pekerja.
Tidak Memvonis
Pemberitaan ini tidak memvonis Panca, Lidya maupun PT Ciomas Adisatwa telah melakukan pelanggaran hukum.
Informasi mengenai dugaan upah yang belum dibayar masih perlu diverifikasi melalui keterangan pekerja, bukti pekerjaan, perjanjian kerja, bukti pembayaran, dokumen kemitraan dan klarifikasi seluruh pihak.
Yang menjadi perhatian adalah memastikan bahwa apabila benar terdapat hubungan kerja dan pekerjaan telah dilaksanakan, hak pekerja atas upah tidak boleh diabaikan.
Persoalan tersebut kini menunggu klarifikasi dan verifikasi dari pihak-pihak terkait serta pemeriksaan instansi berwenang.
Tim Investigasi LMPP Babel
Catatan redaksi: Informasi dalam berita ini merupakan dugaan berdasarkan informasi awal dan masih memerlukan verifikasi. Setiap pihak yang disebutkan berhak memberikan klarifikasi dan tanggapan. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan kewenangan instansi yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian.
admin
Diterbitkan: 27 August 2026 pukul 10.27
Diduga Upah Pekerja Belum Dibayar, Peternakan Ayam di Koba Dipertanyakan
BERITA TERKAIT
BINGUNG CARI MAKANAN ENAK DI KOBA? AYAM GEPREK TERSERAH HADIR, SOLUSI LEZAT UNTUK PECINTA KULINER
1 month yang lalu
Telah Dibuka Rumah Makan Ayam Geprek Terseralah Rasa Lezat dan Gurih alamat Diseberang Alun alun Koba Bangka Tengah
1 month yang lalu
