Rokok Ilegal Jenis 68 Disebut Siap Beredar di Bangka Belitung, Dugaan Pita Cukai dan Distribusi Jadi Sorotan

BANGKA BELITUNG — Peredaran rokok ilegal jenis 68 kembali menjadi perhatian. Materi investigasi yang beredar di masyarakat memperlihatkan sejumlah kemasan rokok bertuliskan 68 Gold dalam jumlah besar serta kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut muatan tersebut.Rokok Ilegal Jenis 68 Disebut Siap Beredar di Bangka Belitung, Dugaan Pita Cukai dan Distribusi Jadi Sorotan

Informasi dalam materi tersebut juga menyebut adanya dugaan koordinasi distribusi dan operasional rokok ilegal di wilayah Bangka Belitung. Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian serta konfirmasi dari aparat berwenang.

 

Sorotan semakin serius apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan penggunaan pita cukai palsu, dipalsukan, atau pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.

 

Berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 dan perubahan terkait melalui UU Nomor 7 Tahun 2021, perbuatan membuat, meniru atau memalsukan pita cukai, maupun membeli, menyimpan, menggunakan, menjual atau menyediakan pita cukai palsu atau dipalsukan merupakan perbuatan yang dapat dikenakan ketentuan pidana.

 

Dugaan Aliran Dana Juga Perlu Ditelusuri

 

Selain dugaan peredaran rokok ilegal, materi yang beredar turut menampilkan narasi mengenai dugaan sejumlah uang yang disebut-sebut disiapkan untuk mengamankan pemberitaan di sejumlah media tertentu.

 

Tudingan tersebut perlu mendapat perhatian tersendiri. Jika benar terdapat aliran dana untuk memengaruhi atau mengatur pemberitaan, aparat dapat melakukan penelusuran berdasarkan bukti transaksi, komunikasi maupun keterangan para pihak.

 

Namun, nama-nama yang muncul dalam materi tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai pelaku sebelum terdapat hasil penyelidikan, penyidikan, atau putusan pengadilan.

 

Aparat Diminta Periksa Jalur Distribusi

 

Masyarakat berharap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan peredaran rokok tersebut.

 

Pemeriksaan diharapkan tidak berhenti pada barang yang ditemukan, tetapi juga menelusuri asal rokok, pemilik barang, gudang penyimpanan, kendaraan pengangkut, jalur distribusi hingga pihak yang menjadi tujuan akhir.

 

Jika ditemukan indikasi pita cukai palsu atau penggunaan pita cukai yang melanggar ketentuan, proses hukum perlu dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

 

Di sisi lain, pihak-pihak yang disebut dalam materi investigasi juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab, sehingga pemberitaan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.

 

**Publik kini menunggu langkah konkret aparat: apakah dugaan rokok ilegal jenis 68 tersebut benar memiliki jaringan distribusi di Bangka Belitung, dan jika benar, siapa yang berada di balik rantai peredarannya.**

Topik:
Berita
AD
PENULIS

admin

Diterbitkan: 9 September 2026 pukul 13.59

BERITA TERKAIT