ACEN ALIAS AFEN DISOROT: BERBAGAI MODUS PENIPUAN BERENCANA, BUKTI DAN KETERANGAN KORBAN DIMINTA DIBONGKAR
Pangkalpinang— Nama Acen alias Afen menjadi sorotan setelah sejumlah korban membawa bukti dan keterangan mengenai transaksi serta komunikasi yang menurut mereka berkaitan dengan rangkaian penipuan dengan berbagai modus.
Bukti yang disebut korban antara lain percakapan melalui media sosial, komunikasi pribadi, bukti transaksi, serta keterangan pihak yang mengaku mengalami kerugian. Bukti-bukti tersebut kini menjadi bagian penting yang perlu diperiksa untuk mengungkap secara terang rangkaian peristiwa yang melibatkan nama Acen alias Afen.
Persoalannya bukan lagi sekadar satu transaksi. Jika sejumlah bukti menunjukkan adanya pola komunikasi, permintaan uang, tawaran tertentu, dan kejadian berulang, maka rangkaian tersebut layak diperiksa secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
BERAGAM MODUS, BUKTI MULAI TERUNGKAP

Keterangan para korban menunjukkan adanya lebih dari satu bentuk modus yang mereka alami.
Salah satu materi yang beredar memperlihatkan percakapan mengenai tawaran pekerjaan yang kemudian disertai permintaan uang di awal. Selain itu, terdapat pula komentar dari pihak lain yang mengaku memiliki pengalaman berbeda dan menyebut adanya lebih dari satu modus.
Keterangan tersebut tidak boleh berhenti sebagai percakapan di media sosial. Bukti asli perlu diamankan, diverifikasi, dan diperiksa untuk memastikan siapa yang melakukan komunikasi, kapan transaksi berlangsung, berapa nilai kerugian, serta ke mana aliran uang tersebut.
APAKAH INI RANGKAIAN PENIPUAN YANG DIRENCANAKAN?
Inilah bagian yang paling penting untuk dibongkar.
Apabila terdapat bukti bahwa suatu tindakan telah dipersiapkan sebelumnya—termasuk penyusunan rencana, pengumpulan informasi, atau persiapan sarana untuk melakukan tindak pidana—KUHP memang mengenal konsep persiapan melakukan tindak pidana dalam Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 2023. Namun, Pasal 15 juga menyatakan bahwa persiapan dipidana apabila ditentukan secara tegas oleh undang-undang.
Sementara itu, Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tindak pidana penipuan, termasuk penggunaan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong yang mengakibatkan seseorang menyerahkan sesuatu, memberikan utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang.
Dengan demikian, jika bukti-bukti korban menunjukkan adanya rangkaian tindakan yang saling berkaitan, aparat perlu menguji seluruh rangkaian tersebut, bukan hanya mengambil satu kejadian secara terpisah.
KORBAN MINTA APARAT BONGKAR SAMPAI TUNTAS
Para korban meminta agar seluruh bukti diperiksa secara profesional.
Mereka juga meminta agar korban lain yang memiliki bukti serupa dapat memberikan keterangan kepada aparat sehingga jumlah korban, nilai kerugian, pola transaksi, serta hubungan antarperistiwa dapat diketahui secara jelas.
Jangan hanya melihat satu chat. Jangan hanya melihat satu transfer. Bongkar seluruh rangkaiannya.
Jika bukti-bukti tersebut saling terhubung dan memenuhi unsur tindak pidana, aparat memiliki dasar untuk menentukan konstruksi perkara sesuai hukum.
ACEN ALIAS AFEN BERHAK MENJAWAB
Nama Acen alias Afen disebut oleh para pihak yang mengaku menjadi korban. Acen alias Afen tetap mempunyai hak untuk memberikan klarifikasi, membantah tuduhan, dan menunjukkan bukti dari pihaknya.
Karena itu, perkara ini seharusnya diuji melalui bukti, saksi, dokumen, aliran transaksi, serta proses hukum, bukan sekadar perang pernyataan di media sosial.
Kini pertanyaan besarnya: apakah berbagai bukti tersebut menunjukkan sejumlah kasus yang berdiri sendiri, atau justru memperlihatkan satu pola dengan modus yang berulang? Jawabannya harus dibuka melalui pemeriksaan hukum yang transparan.
( Sumber Berita Korban )
admin
Diterbitkan: 18 September 2026 pukul 18.31
Rokok Ilegal Jenis 68 Disebut Siap Beredar di Bangka Belitung, Dugaan Pita Cukai dan Distribusi Jadi Sorotan
BERITA TERKAIT
Pengumuman Lomba Karya Tulis Polresta Pangkalpinang Tak Kunjung Terbit, Peserta Pertanyakan Kepastian
1 week yang lalu
Rokok Ilegal Jenis 68 Disebut Siap Beredar di Bangka Belitung, Dugaan Pita Cukai dan Distribusi Jadi Sorotan
3 weeks yang lalu
Tim Media Hadiri Silaturahmi dan Tahlilan Malam Ketiga Almarhum Suhendro Tamaruz di Kace Barat
1 month yang lalu
GULITA DI KETAPANG: Menelusuri Dugaan Imperium Rokok Ilegal dan Impor Gelap “Bos Ahau”
1 month yang lalu
