TANPA KETERANGAN SURAT TANAH, 6 BOS DIDUGA RAUP KEUNTUNGAN DARI SAWIT DI KAWASAN HUTAN PRODUKSI DESA BEMBAN.
KOBA, BANGKA TENGAH — Dugaan aktivitas perkebunan sawit di kawasan Hutan Produksi Desa Bemban, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, kembali menjadi sorotan. Persoalan semakin mengemuka karena muncul informasi bahwa lahan tersebut disebut-sebut dikelola oleh enam bos, sementara dasar penguasaan atau dokumen legalitas lahannya belum jelas di hadapan publik.
Di tengah aktivitas perkebunan dan hasil panen yang terus berjalan, pertanyaan besar pun muncul: atas dasar apa lahan tersebut dikuasai dan dimanfaatkan untuk perkebunan sawit?
Jika benar tidak terdapat dokumen atau perizinan yang sah, maka persoalannya patut diperiksa secara serius oleh instansi terkait. Terlebih apabila kawasan tersebut memang berada di dalam Hutan Produksi.
Publik tentu ingin mengetahui siapa saja enam pihak yang disebut menguasai atau mendapatkan keuntungan dari aktivitas tersebut, berapa luas kawasan yang dikelola, bagaimana asal-usul penguasaannya, serta ke mana hasil panen sawit tersebut dipasarkan.
KEUNTUNGAN MENGALIR, LEGALITAS DIPERTANYAKAN
Informasi mengenai aktivitas panen sawit di kawasan tersebut menimbulkan pertanyaan lain: apakah keuntungan dari hasil panen telah dinikmati oleh pihak tertentu sementara status lahannya sendiri belum terang?
Apabila kegiatan tersebut ternyata memiliki legalitas, pemerintah perlu menjelaskan dasar hukumnya agar tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat.
Namun jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kegiatan perkebunan tanpa dasar perizinan yang sah, aparat penegak hukum harus bertindak sesuai ketentuan yang berlaku.
KEHUTANAN BANGKA TENGAH DIMINTA TURUN KE LAPANGAN
Pertanyaan juga diarahkan kepada instansi kehutanan terkait.
Apakah keberadaan perkebunan sawit tersebut sudah diketahui?
Jika sudah diketahui, apa langkah pengawasan yang telah dilakukan?
Jika belum diketahui, bagaimana aktivitas perkebunan di kawasan yang disebut sebagai Hutan Produksi dapat berlangsung hingga menghasilkan panen?
Publik tidak membutuhkan saling lempar tanggung jawab. Yang dibutuhkan adalah pemeriksaan terbuka dan berdasarkan data.
Instansi terkait perlu memastikan status kawasan melalui peta resmi, koordinat lapangan, dokumen perizinan, serta pihak yang menguasai dan mengelola lahan.
ENAM BOS, ENAM TANGGUNG JAWAB?
Jika benar terdapat enam pihak yang mendapatkan keuntungan dari perkebunan tersebut, maka pemeriksaan jangan hanya diarahkan kepada pekerja atau penggarap di lapangan.
Telusuri siapa pemodalnya, siapa pengelolanya, siapa penerima hasil panen, dan siapa yang menikmati keuntungan.
Namun seluruh pihak yang disebut atau diduga terlibat tetap harus diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi. Tuduhan mengenai kepemilikan maupun pelanggaran harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan bukti hukum.
Kini bola berada di tangan pemerintah dan aparat penegak hukum.
Jika legal, tunjukkan legalitasnya. Jika tidak legal, tindak sesuai hukum.
Sebab kawasan Hutan Produksi merupakan bagian dari sumber daya yang pengelolaannya harus memiliki dasar hukum yang jelas.
Jangan sampai hutan negara berubah menjadi ladang keuntungan pribadi sementara masyarakat hanya menjadi penonton.
Redaksi
admin
Diterbitkan: 22 August 2026 pukul 06.43
