Syawal Disebut Warga, Hutan Mangrove Tempilang Diduga Beralih Fungsi Jadi Lahan Sawit

 

TEMPILANG, BANGKA BARAT — Nama Syawal, yang disebut warga Kemuje dan berdomisili di Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, menjadi perhatian dalam dugaan pemanfaatan kawasan hutan mangrove yang diduga telah beralih fungsi menjadi lahan perkebunan kelapa sawit.

Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai status kawasan, legalitas penguasaan lahan, serta izin yang menjadi dasar pemanfaatan kawasan tersebut.

Hutan mangrove memiliki fungsi ekologis penting bagi wilayah pesisir, antara lain sebagai pelindung alami dari abrasi, tempat berkembang biaknya berbagai biota, serta menjaga keseimbangan ekosistem pesisir.

Apabila lokasi tersebut benar merupakan kawasan hutan mangrove yang memiliki status perlindungan, maka perubahan fungsi kawasan menjadi perkebunan perlu diperiksa secara menyeluruh oleh instansi berwenang.

Status dan Legalitas Lahan Perlu Dibuka

Masyarakat meminta pemerintah melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan batas kawasan, status tanah, status kawasan hutan, dokumen penguasaan lahan, perizinan perkebunan, serta kesesuaian kegiatan dengan tata ruang.

Ketentuan mengenai kehutanan diatur antara lain dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan mengatur larangan dan penindakan terhadap kegiatan tertentu yang dilakukan secara tidak sah di dalam kawasan hutan.

Selain itu, aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup juga harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan.

Karena itu, masyarakat meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada informasi dari mulut ke mulut. Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu melakukan verifikasi berdasarkan data dan dokumen resmi.

Jangan Sampai Mangrove Hilang

Alih fungsi mangrove menjadi perkebunan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan apabila dilakukan tanpa memperhatikan fungsi kawasan dan ketentuan hukum.

Masyarakat berharap kawasan mangrove di Tempilang tetap mendapat perlindungan. Jika ditemukan adanya pelanggaran, penanganan diharapkan dilakukan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, jika kegiatan tersebut memiliki dasar legalitas yang sah, pemerintah perlu menjelaskannya secara terbuka kepada masyarakat.

Redaksi menegaskan bahwa penyebutan nama Syawal dalam berita ini berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat dan masih memerlukan konfirmasi serta verifikasi dokumen. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Syawal maupun pihak terkait lainnya.

Redaksi

Topik:
Berita
AD
PENULIS

admin

Diterbitkan: 19 August 2026 pukul 06.48

BERITA TERKAIT