Tiga Nama Disebut dalam Dugaan Penguasaan Hutan Produksi Bemban, Tim Media Masih Berupaya Konfirmasi
KOBA, BANGKA TENGAH — Dugaan pemanfaatan kawasan Hutan Produksi di Desa Bemban, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, menjadi sorotan. Kawasan yang diduga memiliki luasan cukup besar tersebut disebut telah dimanfaatkan untuk perkebunan kelapa sawit.
Dalam informasi yang diterima tim media, tiga nama, yakni Asiung, Asun, dan Bacai, disebut-sebut berkaitan dengan dugaan penguasaan atau pengelolaan lahan tersebut.
Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Tim media masih melakukan penelusuran serta berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut maupun instansi terkait.
Status Kawasan Perlu Dipastikan
Dugaan pemanfaatan kawasan Hutan Produksi untuk perkebunan sawit perlu dipastikan melalui pengecekan status kawasan, koordinat, batas kawasan hutan, serta dokumen legalitas yang dimiliki pengelola.
Jika benar lokasi tersebut berada dalam kawasan Hutan Produksi, masyarakat meminta pemerintah melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah kegiatan perkebunan telah memiliki dasar hukum dan perizinan yang sesuai.
Tim Media Masih Berupaya Konfirmasi
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Asiung, Asun, dan Bacai terkait dugaan penguasaan atau pengelolaan lahan tersebut.
Konfirmasi juga sedang diupayakan kepada instansi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memperoleh informasi mengenai status kawasan dan langkah yang telah dilakukan.
Penyebutan nama dalam berita ini tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa pihak yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana. Hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Laporan Akan Ditembuskan ke Sejumlah Instansi
Sebagai bentuk tindak lanjut, informasi dan dugaan tersebut dapat ditembuskan kepada sejumlah instansi berwenang untuk meminta verifikasi dan pemeriksaan, antara lain:
– Kementerian Kehutanan RI, khususnya Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan;
– Gubernur Kepulauan Bangka Belitung;
– Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
– KPH yang membawahi wilayah Desa Bemban;
– Bupati Bangka Tengah;
– Dinas terkait Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah;
– Kapolda Kepulauan Bangka Belitung;
– Kapolres Bangka Tengah;
– Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung;
– Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah;
– Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah.
Tembusan tersebut dimaksudkan agar pihak berwenang dapat melakukan verifikasi status kawasan, pemeriksaan legalitas, dan pengecekan lapangan apabila memang terdapat dugaan pelanggaran.
Publik Menunggu Kejelasan
Masyarakat berharap persoalan tersebut dapat diperiksa secara transparan. Jika kegiatan perkebunan ternyata memiliki legalitas, pemerintah diharapkan menjelaskan dasar hukumnya. Namun apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta aparat mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Tim media akan terus melakukan konfirmasi dan penelusuran untuk mendapatkan informasi yang berimbang dari seluruh pihak terkait.
Bersambung — menunggu hasil konfirmasi dan klarifikasi pihak-pihak terkait.
(Redaksi)
admin
Diterbitkan: 20 August 2026 pukul 08.12
