Diduga Ratusan Hektare Hutan Produksi di Bemban Dialihfungsikan Menjadi Perkebunan Sawit, Empat Nama Disebut Warga

KOBA, BANGKA TENGAH — Dugaan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan produksi untuk perkebunan kelapa sawit mencuat di Desa Bemban, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah. Informasi yang dihimpun menyebutkan, kawasan yang diduga mencapai ratusan hektare tersebut telah berubah menjadi hamparan perkebunan sawit.

Sejumlah nama disebut-sebut warga berkaitan dengan penguasaan lahan tersebut, yakn Asiung, Asun, dan Bacai. Namun, keterkaitan keempat nama tersebut maupun status legal lahan masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, pemetaan kawasan, serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.

Dugaan ini menjadi perhatian karena apabila benar kawasan tersebut berstatus hutan produksi dan digunakan untuk kegiatan perkebunan tanpa perizinan atau persetujuan yang diwajibkan, persoalannya tidak hanya menyangkut kepemilikan lahan, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah pelanggaran kehutanan.

Hutan Diduga Berubah Menjadi Hamparan Sawit

Informasi dari masyarakat menyebutkan aktivitas perkebunan sawit di lokasi tersebut masih berlangsung. Bahkan, kendaraan pengangkut hasil sawit disebut keluar-masuk kawasan.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan bahwa masyarakat mengetahui adanya aktivitas perkebunan di kawasan tersebut.

«“Pak, tolong rahasiakan nama saya. Kami takut. Truk sawit masih keluar masuk. Kami berharap pemerintah dan aparat mengecek langsung kawasan itu,” ujar warga tersebut.»

Keterangan warga tersebut masih merupakan informasi awal dan membutuhkan verifikasi lebih lanjut di lapangan.

Jika benar terjadi pembukaan kawasan hutan secara luas untuk perkebunan sawit, maka pemerintah perlu memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki dasar hukum berupa perizinan, persetujuan penggunaan atau pemanfaatan kawasan hutan, serta kesesuaian dengan tata ruang dan status kawasan.

Bukan Sekadar Persoalan Lahan

Persoalan ini penting mendapat perhatian karena UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan telah mengalami sejumlah perubahan, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Karena itu, penerapan pasal pidana harus melihat ketentuan yang berlaku saat dugaan perbuatan terjadi dan status hukum kawasan tersebut.

Selain itu, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah, mengatur mengenai perusakan hutan dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah untuk kegiatan perkebunan dan/atau pertambangan tanpa izin Menteri, termasuk apabila dilakukan secara terorganisasi.

Artinya, apabila hasil penyelidikan resmi nantinya membuktikan adanya penggunaan kawasan hutan secara ilegal, penebangan atau pembukaan hutan tanpa dasar perizinan yang sah, maka aparat penegak hukum dapat menindak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang tepat.

Angka hukuman seperti “15 tahun penjara dan denda Rp7,5 miliar” tidak dapat langsung dilekatkan pada kasus ini sebelum pasal yang tepat, waktu kejadian, status pelaku, dan unsur tindak pidananya dipastikan.

Aparat Diminta Turun ke Lapangan

Dugaan tersebut seharusnya tidak berhenti pada informasi masyarakat. Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu melakukan pengecekan secara menyeluruh, antara lain:

1. Memastikan status dan batas kawasan hutan produksi di Desa Bemban.

2. Melakukan pemetaan terhadap lahan yang diduga telah dibuka.

3. Memeriksa dokumen kepemilikan atau penguasaan lahan.

4. Memeriksa perizinan dan persetujuan kegiatan perkebunan.

5. Menelusuri pihak yang mengelola serta menikmati hasil perkebunan.

6. Memeriksa aktivitas pengangkutan dan pemasaran hasil sawit.

7. Menindak apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

Masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan mengenai status kawasan dan legalitas kegiatan perkebunan tersebut.

Empat Nama Disebut, Klarifikasi Tetap Diperlukan

Penyebutan nama Achiong, Asiung, Asun, dan Bacai dalam pemberitaan ini merupakan bagian dari informasi dan tudingan yang perlu diverifikasi. Belum dapat disimpulkan bahwa keempat orang tersebut terbukti melakukan tindak pidana sebelum adanya pemeriksaan dan keputusan dari aparat penegak hukum.

Konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut juga penting agar mereka memperoleh ruang untuk memberikan penjelasan mengenai status lahan, kepemilikan atau pengelolaan perkebunan, serta legalitas kegiatan yang berlangsung.

Hingga berita ini disusun, dugaan penguasaan ratusan hektare kawasan hutan produksi tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui data resmi dan pemeriksaan lapangan.

Publik kini menunggu langkah Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk memastikan apakah kawasan hutan produksi di Bemban benar telah beralih fungsi menjadi perkebunan sawit dan, apabila terbukti melanggar, siapa saja yang harus bertanggung jawab secara hukum.

Pertanyaan besarnya sederhana: bagaimana ratusan hektare kawasan yang disebut sebagai hutan produksi dapat berubah menjadi hamparan sawit, dan apakah seluruh kegiatan tersebut memiliki dasar perizinan yang sah?

Jawaban atas pertanyaan itu seharusnya dibuka secara terang kepada masyarakat.

( Redaksi )

Topik:
Berita
AD
PENULIS

admin

Diterbitkan: 19 August 2026 pukul 09.10

BERITA TERKAIT